| Uji kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji uji kompetensi untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik kursus dan satuan pendidikan nonformal lainnya, serta warga masyarakat yang belajar mandiri pada suatu jenis dan tingkat pendidikan tertentu. Uji kompetensi bagi peserta didik kursus dan warga masyarakat ini di dasarkan atas; | |||||||||
| |||||||||
| Berdasarkan UU, PP dan Permen tersebut maka ujian nasional kursus diganti dengan uji kompetensi, dan pada akhir Desember 2008 sudah tidak diselenggarakan ujian nasional kursus. Untuk mewujudkan amanat tersebut maka diperlukan empat komponen yang harus disiapkan yakni; 1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi, 2) Tempat Uji Kompetensi, 3) Penguji, dan 4) instrumen uji kompetensi. |
Blog List
Rabu, 05 Maret 2014
Seputar Uji Kompetensi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar